Akreditasi Sekolah, Ciptakan Sekolah dan Madrasah Berkualitas

ARTIKEL ILMIAH60 Dilihat

WPdotCOM — Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan adalah dengan melaksanakan akreditasi sekolah.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 60 ayat (1), akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Ayat (2), akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh  Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dan  ayat (3), akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 87 ayat (1) menjelaskan, akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur; ayat (3) badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.

Dalam Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016, akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sekolah/Madrasah yang diakreditasi adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Lingkup  SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standard penilaian pendidikan. Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk (1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; (2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; (3) memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; (4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Mengingat pentingnya akreditasi sekolah bagi sekolah maupun masyarakat maka perlu dilakukan studi tentang model penyelenggaraan akreditasi sekolah yang tidak hanya sebatas kegiatan administratif saja tetapi merupakan rangkaian kegiatan sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Penulis: Sri Munarsih (Guru SMK Negeri 5 Kota Malang)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan