Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kewajiban Bagi Pendidik, Walau Halangan Menghadang di Hadapan

ARTIKEL ILMIAH109 Dilihat

WPdotCOM — Rabu, 17 Oktober 2018  dapat informasi dari kepala sekolah dan pengawas untuk pergi ke Muaro. mengikuti workshop penulisan karya tulis ilmiah guru sekolah dasar se-Kabupaten Sijunjung.

Menolaknya? Sayang juga rasanya. Keputusan ini Penulis terima antara senang dan  sedih. Senang menerima karena akan mendapatkan  ilmu  cara penulisan karya tulis ilmiah yang sangat bermanfaat. Sedih karena harus meninggalkan anak yang masih kecil dan keluarga tercinta.

Demi minat yang tinggi  untuk pandai membuat karya tulis  ilmiah,semua perasaan yang menyedihkan penulis ketepikan. Hari Minggu, 21 Oktober 2018, sorenya dibuatkanlah persiapan untuk bekal keluarga yang akan ditinggal selama dua hari.

Senin pagi, penulis berangkat menuju Muaro dengan melalui jalan yang penuh rintangan. Setiap tikungan, penurunan, dan pendakian yang tajam penulis lalui dengan hati-hati. Namun sekitar 18 kilometer, yaitu dari daerah Sumpur Kudus ke Sipuah, terasa begitu menakutkan. Karena jalan yang di tempuh  dikelilingi dengan hutan rimba tanpa ada rumah penduduk.

Berkat rahmat dan lindungan Allah SWT, akhirnya semua itu dapat penulis lalui dengan selamat. Sampainya di Tanjung Ampalu, telepon seluler yang berdering tidak lagi penulis hiraukan karena takut terlambat sampai di lokasi kegiatan.

Sesampainya di Hotel Bukik Gadang tempat kegiatan, ternyata teman-teman peserta sudah di dalam ruangan, dan acara sudah di mulai. Sebelum masuk, panitia memberikan beberapa lembar kertas yang harus diisi. Ternyata itu sebuah perjanjian di atas materai,  bahwa  akan menyelesaikan sebuah buku atau jurnal. Takut juga rasanya penulis karena belum berpengalaman  dalam hal itu.

Setelah mengikuti materi dari Nova Indra dan Santy Fidriana, narasumber yang didatangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, yang pandai dalam penyampaian, maka hilanglah rasa takut dan ingin mencoba membuat sebuah buku.

Bukan hanya sekedar mencoba, semua ini adalah tanggungjawab bagi diri sendiri, sekaligus sebagai bagian dari kewajiban para guru ASN dalam proses pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada dalam peraturan seperti, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Juga dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Dan PP nomor 11  tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Setiap Pendidik diwajibkan melakukan kegiatan pengembangan diri yang penulis jalani adalah meningkatkan mutu untuk karya ilmiah dan publikasi.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

PP nomor 11  tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Penulis : Betnoviani,S.Pd.I (Guru SD Negeri 2 Unggan)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan