Guru Muda, Harus Hasilkan Publikasi Ilmiah Sebagai Syarat Kepangkatan

ARTIKEL ILMIAH92 Dilihat

WPdotCOM – Seperti biasa setiap pagi menjalani tugas mengajar di kelas 1 SDN 26 Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pembelajaran hari ini adalah Tema 2 Sub-tema 2 pembelajaran 4.

Saat sedang asik mengajar, rupanya ada pesan masuk melalui WA (whatsapp). Penulis tidak langsung membuka WA karena sedang berinteraksi dengan peserta didik.

Saat peserta didik diberi tugas kelompok mencari kata yang berhubungan dengan kegiatan di siang hari. penulis teringat WA yang masuk,. Lalu ponsel pun dibuka,  Ternyata  ada WA dari salah seorang teman. Ia mengirimkan surat edaran dari dinas tentang kegiatan Workshop Penulisan Karya Ilmiah Guru Sekolah Dasar se- Kabupaten Sijunjung Tahun 2018. Penulis pahami isi surat edaran dinas tersebut, terus terang penulis tertarik untuk mengikutinya.

Tak lama berselang masuk juga WA dari group KKG Gugus 2, dikirim oleh KKKS Koto VII Ferri Herlina, S.Pd, isinya juga mengirimkan edaran dari Dinas Pendidikan. Di group dijelaskan bagi siapa yang berminat untuk segera mendaftar. Tanpa berpikir panjang penulis langsung mendaftar karena memang  berminat. Tanpa penulis duga, rupanya terpilih  untuk ikut. Wah, hati ini sangat senang sekali karena menulis bagi guru sangat penting. Apalagi termasuk syarat untuk naik pangkat ke golongan IIIc. Hal itu sesuai dengan Permeneg PAN-RB No. 16 Tahun 2009, yang isinya tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Di dalam peraturan itu dijelaskan Guru Pertama, dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IIIb yang akan naik jabatan atau pangkat menjadi Guru Muda, Pangkat Penata golongan ruang IIIc angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit empat angka kredit. 4 poin angka kredit itu dari sub unsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, dan paling sedikit tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. Peraturan lainnya yang mengiringi adalah Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang terdiri dari lima pasal.

Penulis pun mempersiapkan diri untuk mengikuti worksop yang diadakan pada hari Senin, 22 Oktober 2018 bertempat di hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung itu.Dengan penuh semangat pukul 05.00 WIB pagi sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk berangkat. Karena workshop dimulai pukul 07.30 sampai pukul 22.00 WIB. Jarak dari kediaman ke hotel lebih kurang 2 kilometer.

Tepat pukul 07.15 WIB, penulis sudah berada di hotel dan penulis langsung mendaftar ke panitia workshop yaitu Neng Azmi bagian Dikdas. Penulis mengisi formulir dan menandatangani surat perjanjian di atas materai bahwa penulis berjanji untuk menulis dan melahirkan sebuah buku dari kegiatan workshop KTI ini.

Berhubung peserta workshop berasal dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten S ijunjung,kegiatan workshop tidak tepat waktu. Masih banyak peserta yang belum sampai ke lokasi. Penulis memaklumi  jarak kecamatan ke ibukota Kabupaten, ada yang lebih 2 jam perjalanan. Tepat pukul 09.00, kegiatan workshop dimulai dan dibuka oleh kepala Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Sijunjung.

Daftar Pustaka

Permenagpan- RB No.16 Tahun 2009

Permendiknas No.35 Tahun 2010

Penulis: Fidra Yanti Maldar, S.Pd (Guru SDN 26 Limo Koto)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan