WPdotCOM — Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 di sebuah media WA (WhatsApp) Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Lubuk Tarok, tertulis undangan Workshop Karya Tulis Ilmiah Guru Sekolah Dasar.
Pesan itu dikirim oleh Drs. Ali Jufri, Pengawas Kecamatan Lubuk Tarok. Penulis menyampaikan berita tersebut kepada kepala sekolah. Dan yang bersangkutan mengatakan penulis harus mengikuti kegiatan tersebut. Pada waktu itu penulis menolak dan mengatakan kepada bahwa target penulis belum merambah ke dunia penulisan. Namun beliau tetap memaksa penulis sambil mengatakan bahwa penulis satu-satunya yang bisa menjadi peserta sesuai persyaratan.
Berkecamuk berbagai pertanyaan di pikiran penulis, buat apa? Bergunakah nantinya? Sementara itu, penulis baru saja menyelesaikan kuliah S1. Pangkat pun baru IIa dan belum mendapatkan ijazah, apakah tidak akan bermasalah di lain hari? Penulis hanya tersenyum dan meninggalkan kepala sekolah menuju kelas. Pada hari itu keputusan pun belum diambil.
Hari berikutnya, Kamis tanggal 18 Oktober 2018, kepala sekolah mengulang kembali keputusan tersebut. Ia memberi banyak wejangan yang membuat penulis menjadi tertarik untuk mengikutinya. Yah, pada akhirnya dengan berbagai perasaan yang tak menentu penulis pun menerima keputusan dengan lapang dada. Kepala Sekolah segera mendaftarkan penulis kepada Pengawas agar diikutsertakan menjadi salah satu peserta workshop.
Sesampai di rumah, penulis mengungkapkan semua keluh-kesah kepada suami. Namun suami mendukung apa yang dikatakan kepala sekolah. Dan suami pun tidak mempersalahkan jika harus menginap meninggalkannya dan anak-anak di rumah untuk dua hari. Namun, dengan perjanjian benar-benar mengikuti semua kegiatan dan tidak melenceng dari tugas.
Jum’at, tanggal 19 Oktober 2018, sepulang sekolah penulis pergi ke SD Negeri 11 Koto Tuo untuk sesuatu hal. Di sana, penulis mengajak salah seorang guru untuk mengikuti workshop tersebut, namanya Helmi. Ia pun bersemangat ikut serta. Spontan penulis mendaftarkan beliau kepada Pengawas. Padahal seharusnya kepala sekolahnyalah yang harus mendaftarkan. Namun berhubung batas pendaftaran yang sudah mendesak, jadi penulis berinisiatif untuk mengusulkan. Penulis merasa bersalah untuk hal tersebut. Namun keesokan harinya, kebetulan ada acara KKG dan kepala sekolah tersebut hadir di acara itu, penulis meminta maaf kepadanya karena telah lancang mendahului beliau. Namun beliau bersifat terbuka dan memaafkan penulis. Sungguh lega hati penulis.
Senin tanggal 22 Oktober 2018, pukul 05.00 WIB, setelah sholat subuh bersama, penulis segera menyiapkan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan untuk kegiatan workshop. Keberangkatan itu akhirnya tiba. Pukul 07.00 WIB kami dan salah seorang buah hati yang masih berumur dua tahun berangkat menggunakan kendaraan bermotor. Perjalanan menuju tempat workshop di Hotel Bukik Gadang membutuhkan waktu tiga puluh menit saja. Sudah berkali-kali ke Hotel ini, tapi masih ada perasaan ngeri karena jalanannya yang menanjak dan berliku, dan akhirnya sampai juga.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Ramler, SH. MM dengan penuh semangat. Ia berharap penuh kepada para peserta untuk serius mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir. Ia menginginkan terbit 50 buku dari 50 orang peserta. Karena dengan terbitnya sebuah buku, akan dapat menambah angka kredit yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan pendukung dari pelaksanaan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan dasar hukumnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga nantinya seorang guru sekolah dasar, selain memiliki kemampuan mengajar dan membimbing peserta didik, juga memiliki kemampuan menulis dan mampu melahirkan penulis karya ilmiah yang handal.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Penulis: Elen Peristiwati Ayuningsih (Guru SDN 12 Rumbai)