BSNP Revisi POS UN 2019/2020, Jadwal dan Sistem Tetap Seperti Biasa

Berita Nasional53 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sampaikan perubahan pada Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) 2019-2020.

BSNP tegaskan perubahan tidak terkait sistem dan jadwal, hanya pada nomenklatur dan pengaturan pelaksanaannya saja.

Berlakunya perubahan POS UN tersebut, tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020. Dengan demikian, Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan Ketua BSNP, Abdul Mu’ti bersama para anggota BSNP periode 2019-2023, di hadapan para awak media di Kantor BSNP Jakarta, kemarin (21/1).

Dalam kesempatan itu Ketua BSNP menjelaskan, perubahan nomenklatur dalam POS UN merupakan penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kelola yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota BSNP Hamid Muhammad menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan berpengaruh banyak dalam konteks pelaksanaan UN.

“Yang terpengaruh adalah program,” ujarnya.

Sementara itu anggota BSNP lainnya, Bambang Suryadi menjelaskan bahwa pada pengaturan pelaksanaan, salah satu perubahan terletak pada Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional Ulangan (UNU).

“Perubahan mencakup persyaratan peserta, yang tadinya hanya dapat diikuti peserta dari SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang dapat diikuti mulai dari SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sederajat, serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya,” terangnya.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta UNU adalah mereka yang merupakan peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN utama atau UN susulan karena alasan teknis dan/atau akademis. Syaratnya disertai bukti yang sah. Peserta UN berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali dalam tahun yang sama.

Bambang menambahkan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di luar negeri pun kini diberi keleluasaan dalam hal waktu pelaksanaan ujian. Hal itu mengingat kompleksitas pelaksanaan ujian Program Paket B dan C di masing-masing negara. Kompleksitas yang terjadi biasanya meliputi waktu libur Tenaga Kerja Indonesia yang berbeda di setiap negara.

“PKBM di luar negeri bisa berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat Asesmen dan Pembelajaran) untuk waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.

Mengenai sistem pelaksanaan UN, sekretaris BSNP Arifin Junaidi mengatakan, sebagian besar sekolah tetap akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), meskipun hingga kini masih ada satuan pendidikan yang mengajukan untuk dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan Kertas (UNKP).

“Yang mengajukan UNKP sampai saat ini hanya yang berasal dari pendidikan kesetaraan, yakni dari Lembaga Permasyarakatan,” jelas Arif. (sumber: kemdikbud)

Blibli.com
Shopee Indonesia
Blibli.com

Tinggalkan Balasan