
WPdotCOM — Setiap guru ASN, dipastikan sering mendengar istilah ISSN. Apalagi kalau sudah tiba pada urusan publikasi jurnal sebagai salah satu prasyarat kenaikan pangkat dan golongan.
ISSN (International Standard of Serial Number) merupakan tanda pengenal unik setiap terbitan ilmiah berkala yang berlaku global. Di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI), memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan atas seluruh media publikasi terbitan ilmiah berkala. PDDI-LIPI dalam hal ini, menerbitkan ISSN untuk wilayah kerja secara nasional. Tidak ada lembaga lain yang menerbitkan ISSN untuk jurnal ilmiah, baim cetak maupun dalam bentuk elektronik.
Mengenal cara penerbitan ISSN juga penting bagi guru sebagai user terbitan jurnal ilmiah berkala.
Untuk diketahui, ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 di tahun 1975 oleh Subkomite Nomor 9 dari Komite Teknik Nomor 46 berdasarkan ISO (TC 46/SC 9).
ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. Dan PDDI LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia. Jadi, bila ada ISSN diterbitkan oleh lembaga selain PDDI LIPI, pasti saja itu tidak benar.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman LIPI, pada tahun 2016 lalu telah dilakukan pengembangan sistem ISSN yaitu penambahan ruas (field) edisi mulai berlaku, media terbitan, dan kategori keilmuan. Sama dengan ISBN pada terbitan buku, kodebar untuk ISSN memakai EAN-13 yang terdiri dari 13 digit. Tetapi nomor ISSN terdiri dari kombinasi 8 angka dan huruf X. Nomor unik sebagai identifikasi ISSN hanyalah 7 angka pertama, sedangkan angka atau huruf X terakhir adalah karakter cek ISSN.
Penulisan kodebar ISSN yang memakai standar EAN-13 yang terdiri dari kombinasi 13 angka dan huruf X, ditandai dengan 3 angka pertama 977, diikuti oleh 7 angka pertama nomor ISSN, 2 angka tambahan untuk kode penerbitan dan 1 karakter cek EAN-13.
Kemudian, ada satu hal penting yang sering dilupakan oleh pengelola jurnal. Bahwa setiap edisi terbitan, mulai dari volume 1 (yang menyatakan tahun terbitan), nomor edisi (yang menyatakan status berkala terbitan jurnal), memiliki aturan untuk mengajukan kodebar terbitan per edisi.
Kodebar terbitan tersebut, selain membuktikan bahwa pengelola jurnal bersangkutan masih aktif dalam menerbitkan terbitan berkalanya, juga membuktikan kepatuhan administratif pengelolaan jurnal sesuai pengajuan awal tentang masa berkala terbitan.
Bila pengelola jurnal tidak melakukan pembaruan terbitan dengan mengajukan kodebar terbitan berkala, maka dalam waktu tertentu pihak PDDI-LIPI akan menutup keberadaan ISSN jurnal tersebut. Makanya kadang saat dilakukan pencarian terhadap nomor ISSN jurnal ilmiah tertentu di laman LIPI, user tidak menemukan lagi data terkait. Hal itu menandakan pengelola jurnal bersangkutan sudah tidak pernah mengajukan kodebar pembaruan terbitan berkalanya.
Apa akibat dari kelalaian itu? Yang jelas, setiap tulisan artikel ilmiah yang diterbitkan oleh pengelola jurnal bersangkutan, dinyatakan tidak sah. Karena jurnal tersebut sudah tidak terdata lagi dalam database PDDI-LIPI. Siapa yang rugi? Jelas kedua belah pihak. Pihak pengelola bisa jadi dianggap sebagai penerbit jurnal bodong alias tidak valid, dan guru atau dosen sebagai konsumen yang menerbitkan jurnalnya tidak akan diakui dalam pengitungan angka kredit.
Jadi, setiap melihat sebuah jurnal di depan anda, tidak salah kiranya untuk langsung mengecek keberadaan jurnal tersebut di laman LIPI dengan mengklik DNS www.issn.lipi.go.id. Di laman tersebut anda bisa lakukan pencarian dengan kata kunci. Bisa dengan kata kunci nama jurnal, nomor ISSNnya, atau lembaga penerbitnya. Maka bila jurnal bersangkutan masih terdata, akan ditemukan bukti kodebar terbitan di bagian samping kanan dari data jurnal. Kodebar terbitan itu, biasanya terdiri dari nomor kode 977 + Nomor ISSN jurnal bersangkutan + nomor seri terbitan (biasanya 2 digit) dan + 1 digit angka kode cek. (*)
Penulis: Nova Indra (Pimpinan lembaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM) Melati, pengelola Jurnal Ilmiah Peneliti Pendidikan, pengelola Jurnal Pendidikan dan Budaya Warta Pendidikan)
