Tim Kemen PPPA Pastikan Korban Perundungan di Malang Dapat Pendampingan

Berita Daerah96 Dilihat

WPdotCOM, Kota Malang — Kasus perundungan terhadap siswa SMP Negeri 16 Kota Malang, mendapat perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemen PPA menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus perundungan tersebut. Dipimpin Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Ginting. Tim tersebut memastikan korban MS agar dapat pendampingan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis yang tepat.

Seperti disampaikan Valentina Ginting, kini ini MS sudah kembali ke rumah. Kondisi kesehatannya sudah membaik dan sedang dalam proses pemulihan. Sejak mendapat perawatan di rumah sakit hingga menjalani proses pemulihan di rumah, korban yang mengalami penurunan berat badan sebanyak 9 kg ini telah mendapat pendampingan psikolog dari HIMPSI setempat.

“Rencananya MS akan menjalani sesi konseling setiap minggu untuk menumbuhkan rasa percaya dirinya,” ungkap Valentina dalam keterangannya beberapa hai lalu di Malang.

Selain untuk memastikan kondisi dan proses pendampingan korban, Valentina dan tim juga melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait penanganan kasus perundungan yang menimpa MS. Valentina menegaskan mekanisme pendampingan yang diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku karena menghilangkan trauma anak memakan waktu yang lama. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi anak korban tapi juga anak pelaku.

Sementara terkait penanganan hukum, Kemen PPPA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun pihaknya akan terus memastikan aparat hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih berusia 13 tahun. Mengacu pada UU SPPA keadilan restoratif dalam proses hukumnya dapat dijalankan untuk mengusung keadilan yang sifatnya memulihkan, baik untuk pelaku maupun korban.

Valentina menambahkan dalam kasus yang melibatkan anak ini, diversi dapat diberikan dalam bentuk pengembalian kerugian demi kepentingan terbaik bagi anak korban maupun anak pelaku. Korban juga berhak memperoleh restitusi berupa ganti rugi akibat penderitaan yang ditimbulkan dari tindak pidana, berupa penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Sejauh ini, pelaku sudah membuat surat pernyataan untuk menanggung pembiayaan pengobatan korban. Para pelaku masih terus didampingi psikolog agar tidak mengalami trauma dan mendapatkan keadilan restoratif sehingga dapat kembali ke sekolah. (SP)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan