WPdotCOM, Jakarta — Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan skema penyaluran dana BOS.
Menurut Kresnadi, Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Berbeda dari sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Penggunaan SK Sekolah untuk mengambil dana merupakan antisipasi keterlambatan karena memang beberapa dinamika koordinasi di Pemerintah Daerah (Pemda) seringkali terjadi.
“Makanya perlu kita ubah hal-hal seperti ini menjadi transfer langsung. Jadi untuk menjawab bahwa kalau dulu di bulan Januari, Februari, kalau kita sebut baru sekitar 4 triliun (tersalurkan) ke Pemda, sekarang melihat data per Jumat kemarin itu, sudah sekitar 8 triliun langsung ke sekolah. Jadi sudah langsung ke sekolah,” ungkapnya.
Kresna menambahkan, pemberian langsung tersebut bisa menggerakkan roda perekonomian. “Jadi bagaimana menerjemahkan belanja itu bisa langsung sampai ke tingkat yang paling rendah atau yang paling pucuk, yang sama dengan kalau kita lihat dana desa, juga barusan kemarin ada terobosan langsung ke desa. Sementara untuk BOS penerimanya langsung sekolah,” katanya.
Kresna menjelaskan, penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap. Kalau dulu kembali disampaikan pada Januari-April-Juli-Oktober, 20, 40, 20, dan 20 persen. Sekarang menjadi Januari-April-September, 30 40 30. Kenapa ini kita ubah, rata-rata dulu itu frekuensinya itu kurang pas karena ada pergantian tahun ajaran,” ujarnya ketika menjadi narasumber dalam acara Polemik Trijaya FM di Jakarta dengan tema ‘Skema Dana BOS, Kenapa DIubah?’ akhir pekan kemarin.
Data sekolah yang telah menerima dan BOS Per Jumat (14/2). Kresna mengatakan, sampai saat ini sekitar 136 ribu sekolah telah menerima dana BOS tahap I, sisanya dari total 250.000 sekolah yang akan menerima dana BOS tahun 2020 masih tahap verifikasi data oleh Kemendikbud.
Pada kesempatan itu, selain dihadiri Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, turut pula anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ledia memberikan catatan khusus terkait kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menurutnya, verifikasi sekolah menjadi suatu hal yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan karena luasnya wilayah di Indonesia.
Mengenai pengawasan penggunaan dana BOS oleh sekolah, Ledia berharap pengawasannya semakin intens, karena dana bantuannya ditransfer langsung ke rekening sekolah.
“Untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan, saya harap pengawasannya semakin intens, baik itu dari Itjen (Inspektorat Jenderal) maupun dari masyarakat sendiri, ” pesan Ledia. (SP)