Guru Harus Lebih Kreatif dalam Mendisiplinkan Peserta Didik, Bukan dengan Hukuman Fisik

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia

WPdotCOM — Hukuman fisik adalah jenis hukuman yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik. Hukuman ini seringkali diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap aturan atau tata tertib sekolah.

Pada sekolah-sekolah yang ada, jenis hukuman fisik bisa terjadi karena peserta didik datang terlambat di sekolah, memakai kostum yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau siswa laki-laki berambut panjang, serta potongan rambut yang tidak rapi. Ada pula sekolah yang melakukan hukuman fisik karena siswa tidak memperhatikan penjelasan guru pada kegiatan pembelajaran, atau saat siswa tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.

Hukuman fisik yang jelas tidak mendidik ini, tidak relevan lagi dan sudah pasti melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 Tahun 1999. Pada  pasal 66 ayat 1 dalam UU tersebut dijelaskan ‘setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.’

Shopee Indonesia

Bentuk hukuman yang diberikan guru pada peserta didik, biasanya tidak melihat sebab mereka melakukan pelanggaran. Tanpa ditanya mengapa terlambat datang di sekolah, bahkan saat peserta didik memberi alasan pun, hukuman tetap diberikan. Peserta didik yang tidak menggunakan seragam sesuai ketentuan, potongan rambut yang tidak rapi, atau tidak memperhatikan penjelasan guru saat pembelajaran, semua diberikan hukuman tanpa sebelumnya memberi peluang peserta didik memberi penjelasan dan alasan. Pada saat peserta didik melakukan pelanggaran, langsung diberi hukuman yang berat. Tanpa melalui peringatan, atau melihat kondisi peserta didik tersebut dalam keadaan sakit atau sehat.

Hukuman fisik, bagi siswa yang datang terlambat, ada yang dihukum berjongkok tanpa membedakan jenis kelamin, laki-laki atau perempuan sama saja. Dan guru kadang tidak melihat kekuatan fisiknya. Siswa laki-laki yang rambutnya panjang, atau potongan tidak rapi, hukumannya dimarahi, dipegang rambutnya, didorong kepalanya dan langsung dipotong rambutnya di depan siswa lainnya. Siswa yang memperhatikan saat pembelajaran bermain gawai maka gawainya disita, lalu diberikan pada guru BK dan orang tua peserta didik bersangkutan yang harus mengambilnya.

Dampak hukuman fisik yang diberikan guru pada peserta didik, menimbulkan rasa sakit secara fisik. Karena bisa jadi hukuman yang diberikan, tidak sepadan antara kesalahan dan beban hukuman. Apalagi dengan tidak mellihat kekuatan fisik masing-masing peserta didik.

Secara psilogis, hukuman fisik bisa menimbulkan rasa kebencian peserta didik terhadap guru yang menghukumnya. Di samping juga menimbulkan trauma atau pengalaman buruk bagi sebagian peserta didik. Hukuman fisik belum tentu membuat mereka jera. Bahkan malah sebaliknya, ada peserta didik yang justru meningkat kenakalannya dengan melawan terhadap perintah guru. Karena itu hukuman fisik yang tidak mendidik harus dihentikan digantikan hukuman yang mendidik dan manusiawi.

Lalu bagaimana seharusnya sekolah menanggapi persoalan kenakalan atau pelanggaran yang dilakukan peserta didik? Apakah tidak boleh memberi hukuman? Tentu saja boleh, namun dalam ini bukan dengan memilih diksi ‘hukuman atau memberi hukuman’. Pemberian sanksi pada setiap pelanggaran oleh peserta didik, juga perlu dalam rangka memberikan pemahaman. Sekolah dan guru, dalam kasus pelanggaran dan kenakalan peserta didik perlu mencari formula yang tepat untuk mengatasinya. Kuncinya adalah ‘sanksi yang mendidik’, bukan memberi hukuman karena guru bukanlah seorang yang berprofesi ganda sebagai seorang hakim yang berhak menghakimi.

Banyak formula sanksi yang bisa digunakan. Di antaranya adalah dengan memberikan sanksi yang terkait dengan hal-hal positif. Melembagakan sanksi dalam bentuk kelompok peserta didik yang melanggar, dipimpin oleh guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling, adalah salah satu cara yang bisa dipakai.

Memang tidak ada yang mampu menjamin bahwa kenakalan dan pelanggaran yang dilakukan peserta didik dapat teratasi dengan cara ini. Namun, setidaknya sekolah dan guru telah berupaya dengan hal-hal positif dalam mendidik. Karena peserta didik adalah orang yang sedang memasuki masa pendidikan, mereka pantas diajak untuk memahami setiap persoalan. Bukan dengan menghakimi dan memberi hukuman, apalagi dalam bentuk hukuman fisik.

Sumber bacaan:

  1. https://www.kpai.go.id/berita/disiplinkan-peserta-didik-dengan-hukuman-fisik-wajib-dihentikan
  2. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. Undang-undang RI 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Penulis: Drs. Miswanto (Guru SMA Negeri Ambulu, Jember Jawa Timur)

Blibli.com
Shopee Indonesia

Tinggalkan Balasan

17 komentar

  1. Anak yg “nakal”, biasanya anak yang bermasalah. Bisa dg keluarga, teman, dll. Kita gali dulu penyebabnya. Baru ditangani dg cinta, kasih sayang dan suara yg lembut, tidak menghakimi san tidak mempermalukan mereka. Ilmu didaktik methodik guru berfungsi disini.

  2. Hukuman atau sanksi terhadap peserta didik .asal nuansanya mendidik menurutku tidak masalah yang penting tidak menjadikan cidera . Menjadikan dipermalukan contoh: dibotaki ato dipetal. Menjadikan sakit yang harus dirawat / disembuhkan dengan obat.
    Saya pernah waktu ngajar anaknya tidur .tapi sy biarkan dulu .setelah selesai menerangkan teman2nya sy suruh lihat semua. Yg akhirnya dia bangun dan sy hukum untuk cuci muka tidak jauh di depan kelas.
    Sy pernah juga mencubit anak karena dia cari perhatian ada sy justru baju temannya dikeluarkan. Tapi tak cubit justru ketawa . Justru saya pernah menerangkan dia asyik main HP (Ngegame) sy. Hukum untuk hafalan.
    Maaf?
    Hukuman menurutku syah2 saja. Asal hukuman mendidik

  3. Tak komen disini saja ya…
    Hukuman atau sanksi terhadap peserta didik .asal nuansanya mendidik menurutku tidak masalah yang penting tidak menjadikan cidera . Menjadikan dipermalukan contoh: dibotaki ato dipetal. Menjadikan sakit yang harus dirawat / disembuhkan dengan obat.
    Saya pernah waktu ngajar anaknya tidur .tapi sy biarkan dulu .setelah selesai menerangkan teman2nya sy suruh lihat semua. Yg akhirnya dia bangun dan sy hukum untuk cuci muka tidak jauh di depan kelas.
    Sy pernah juga mencubit anak karena dia cari perhatian ada sy justru baju temannya dikeluarkan. Tapi tak cubit justru ketawa . Justru saya pernah menerangkan dia asyik main HP (Ngegame) sy. Hukum untuk hafalan.
    Maaf?
    Hukuman menurutku syah2 saja. Asal hukuman mendidik

  4. Mendidik memang tidak boleh menggunakan kekerasan/hukuman fisik. Seorang guru harus mengetahui hal apa yg menyebabkan seorang siswa melanggar tatib. Shg dgn demikian, guru bisa memberikan solusi2 yg mendidik dg sentuhan kasih sayang shg anak tdk akan mengulangi pelanggaran tsb.

  5. Pendidikan dalam abad 21 era global dan serba berbahu tehnologi kita sebagai pendidik dalam menghadapi peserta didik dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan pelanggaran tatib selama tidak berbau kriminal karena kena undang-undang ya bisa anak disuruh cerita secara kronologis jk tidak ya kita ajak cerita kaitan akhlaq atau bisa dengan tugas yang sifatnya mendidik.

  6. Betul, Sy sangat setuju, kalo guru lbh kreatif….maka bs menjadikan peserta didiknya jg menjadi lebih kreatif lagi, inovatif dan mandiri serta mengurangi tingkat kriminalitas anak dan yg pasti selalu berfikir positif.

  7. Sebagai guru kita punya tugas mengajar dan mendidik siswa/i. Kita harus selalu melakukan hal terbaik yang bisa kita lakukan. Kita tidak sportif, obyektif, tidak subyektif apalagi menghakimi dll. Kalau seandainya kita harus memberikan hukuman pada siswa/siswipun tetap dengan hukuman yang mendidik, hukuman yang bisa membuat mereka mengerti dan memahami kenapa mereka dihukum, bukan hukuman yang hanya untuk melampiaskan kemarahan dan membuat lega guru itu sendiri, hukuman yang bisa membuat mereka jera tapi bukan dengan hukuman fisik atau hukuman negatif lainnya.

  8. Saya sangat setuju memberi sanksi pada peserta didik dengan hal yang mendidik. sebagai contoh jika ada peserta didik yang tidak mengerjakan tugas maka diberikan sanksi berupa penambahan tugas yang harus dikerjakan. Tentunya dengan batas kewajaran dan kemampuan peserta didik. Contoh lagi, jika ada peserta didik yang tidak berdoa ketika seharusnya berdoa maka pada waktu berdoa berikutnya peserta didik diminta untuk memimpin doanya. Dengan demikian ketika guru memberikan sanksi tetap bertujuan agar peserta didiknya mencapai tujuan belajar dan menjadikan peserta didik berkarakter.

  9. Anak yg “nakal”, belum tentu anak yang bermasalah. oleh karena itu kita harus lihat dulu apa penyebabnya?. oleh karena peran Wali Kelas, BK (Bimbingan Konseling) harus tau apa penyebabnya. sebelum melakukan tindakan

  10. Bagi pendidik yang berjiwa pendidik, untuk mengarahkan siswa diperlukan pendekatan kemanusiaan untuk memahami karakternya, memberikan pujian, memberikan sentuhan kasih sayang, membesarkan hatinya, menumbuhkan kepercayaan dirinya, adalah lebih baik daripada memberikan hukuman fisik. Alhamdulillah masih ada waktu2 tahun lagi momong anak2…