Di Tengah Wabah Covid-19, Siapa yang Berpihak pada Keselamatan Guru?

Berita Opini44 Dilihat

WPdotCOM – Mendikbud Nadiem Makarim, mengimbau aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Covid-19, dilakukan di rumah atau tempat tinggal.

Sebagai tenaga pendidik, awalnya menyikapi dengan setengah hati. Mengapa? Karena tidak semua guru menguasai IT. Tetapi dengan adanya kebijakan ini, merupakan tantangan tersendiri. Mau tidak mau guru harus belajar dengan cepat aplikasi yang mendukung pembelajaran dari rumah.

Sebenarnya, siswa hanya berpindah belajar dari sekolah ke rumah. Hanya yang membuat guru merasa tidak adil adalah ketika guru tetap diharuskan hadir di sekolah. Walaupun di beberapa daerah pelaksanaannya dengan jam terbatas. Guru harus memonitor keterlaksanaan pembelajaran siswa dari sekolah, padahal pekerjaan tersebut dapat dilakukan di rumah. Padahal himbauan Mendikbud jelas, bahwa guru pun dapat melakukan aktivitas pembelajaran di rumah.

Di beberapa daerah, himbauan Mendikbud hanya sebatas himbauan. Masih banyak pemerintah daerah yang tetap mengharuskan guru untuk hadir di sekolah. Wabah Covid-19 tidak memandang profesi, pun juga guru tetap berisiko terpapar virus tersebut ketika keluar dari rumah. Kebijakan pemerintah daerah dalam hal, ternyata tidak sejalan dengan Mendikbud.

Guru bukan orang yang kebal Covid-19. Seharusnya aturan Work From Home juga untuk guru, tanpa kecuali. Guru di rumah, juga memiliki anak yang harus belajar. Ketika dalam perjalanan dari rumah ke sekolah, guru bertemu, berinteraksi dengan orang lain, yang tidak diketahui apakah orang itu terpapar virus. Tentunya guru ketika pulang dan bertemu anaknya, ada resiko untuk menularkan kepada mereka.

Menyikapi kebijakan yang berbeda seperti itu, guru tidak dapat berbuat banyak. Selain harus mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, guru hanya bisa menjalankan tugas sesuai beban yang diberikan, walaupun sangat berisiko terhadap dirinya.

Sebagai elemen yang diamanahi tugas mendidik yang termaktub dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), guru adalah orang yang dipercaya sebagai ujung tombak pendidikan itu sendiri.

Kini di tengah mewabahnya Covid-19 dan dengan segala bentuk ancaman yang cukup mengerikan, guru masih harus berjuang sendiri. Semoga ke depan ada pihak yang memberi ruang terbaik bagi guru, pendidik bangsa tanpa tanda jasa.

Penulis: Dian Aryani Susanti Harsanto (Guru SMKN 2 Kota Malang)

Blibli.com
Shopee Indonesia
Blibli.com

Tinggalkan Balasan