Kementerian PPPA Tajamkan Program dan Kegiatan Tahun 2020

Berita Nasional42 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Untuk menajamkan program dan kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2020, serta memastikan bahwa program dan kegiatan benar-benar dapat langsung dirasakan oleh masyarakat terutama perempuan dan anak, Kemen PPPA bahas pola sinergitas dengan seluruh Kepala Dinas.

Pembahasan itu digelar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan, akhir pekan lalu di Jakarta.

Pada pertemuan secara online melalui video conference dari Gedung Kemen PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan empat arahan. Yaitu percepatan penanganan Covid-19, penambahan fungsi Kemen PPPA, pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) PPA.

Bersama dengan seluruh Kepala Dinas dan jajarannya, Bintang mengajak untuk merumuskan strategi yang harus dilakukan, guna membantu masyarakat dalam meminimalisir dampak sosial dan ekonomi yang dihadapi akibat wabah Covid-19. Terutama pada kelompok rentan, perempuan pekerja, manusia lanjut usia (manula), penyandang disabilitas, serta anak anak.

Selain itu, Bintang juga menyampaikan tentang penambahan fungsi Kemen PPPA yang semula terdiri dari 4 fungsi menjadi 5 fungsi. Penambahan itu pada Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.

Pada kesempatan ini Bintang Puspayoga juga meminta komitmen semua pihak untuk selalu dan tetap fokus pada 5 isu terkait kebijakan/program PP dan PA untuk lima tahun ke depan, yang nantinya agar disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah.

“Keberhasilan program strategis ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dan sinergi semua pihak. Karena itu, saya memerintahkan kepada seluruh elemen satuan kerja di Kemen PPPA harus terlibat aktif bersinergi, baik dengan perangkat daerah, dengan K/L lain, ormas terkait, dan juga dengan masyarakat luas,” pungkas Bintang Puspayoga.

Di akhir arahannya, Bintang Puspayoga menyampaikan Dana Alokasi Khusus (fisik/nonfisik) perlindungan perempuan dan anak, yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk membantu (kewenangan) daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional. Dengan menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (SP)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan