WPdotCOM, Padang – Makin menyebarnya wabah Covid-19, serta bertambahnya kasus positif di Provinsi Sumatera Barat, akhirnya mendorong pemerintah setempat memutuskan pengajuan PSBB.
Pengajuan PSBB itu, yang semula direncanakan hanya untuk Kota Padang dan Bukittinggi, diperluas menjadi seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi tersebut.
Selasa kemarin, Gibernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, bila pengajuan PSBB itu telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing di Kota dan Kabupaten. Untuk itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kepala daerah.
Selain mengajukan penerapan PSBB, sebagaimana dirilis di laman resmi Pemprov Sumbar, pemerintah setempat juga sudah menyiapkan rencana berikutnya bila PSBB tidak disetujui oleh Kemenkes.
Irwan Prayitno dan jajarannya telah menyiapkan rencana pembatasan orang di Sumbar. Dimana hal itu tidak memerlukan persetujuan dari pusat, dan sesuai dengan PP Nomor 21 terkait pembatasan orang.
Sebagaimana diketahui, hingga Selasa (14/04), menurut data dari laman https://corona.sumbarprov.go.id, sudah 49 orang dinyatakan positif Covid 19 di Sumbar, dengan rincian 16 orang dirawat, 21 orang melakukan isolasi dirumah yang diawasi oleh petugas medis, 4 orang meninggal dan 7 orang sembuh.
Adapun total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 170 orang dengan rincian 32 orang dirawat, 27 orang isolasi dirumah dan 111 orang dinyatakan negatif Covid 19. (ist)