Tayangan Praktik Terapi Mistis Ningsih Tinampi di ANTV Ditegur KPI Pusat

Berita Nasional30 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Tontonan bisa jadi tuntunan. Begitu adagium yang beredar di masyarakat sejak dulu. Apalagi bagi anak-anak, sangat mudah meniru apa yang ditontonnya.

Beragam tayangan di televisi ternyata juga berdampak besar bagi kembangtumbuh anak. Ada saja yang mereka tiru dari tayangan yang mereka saksikan. Termasuk pada pertumbuhan karakter dan pemahaman mereka terhadap segala sesuatu.

Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap penilaian tayangan televisi di negeri ini kembali memberi teguran pada salah satu tayangan di TV swasta. Program siaran ‘Jalan Batin Ningsih Tinampi’ di ANTV diberi peringatan tertulis. Hal itu disebabkan karena dianggap telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli praktik terapi Ningsih Tinampi, yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan. Juga ada adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam tayangan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak.

“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22.00,” katanya, Rabu kemarin di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat.

Menurut Mulyo, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal di P3SPS terkait perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

“Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.

Atas sanksi ini, Mulyo meminta televisi bersangkutan segera melakukan perbaikan internal pada program tersebut. “Kita berharap lembaga penyiaran dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” jelasnya. (red/kpi)

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan