WPdotCOM, Jakarta — Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah telah meluncurkan aplikasi yang mampu mendeteksi pergerakan orang terpapar virus itu. Namun belakangan muncul hoaks bahwa aplikasi ‘PeduliLindungi’ tersebut tidak aman.
Menjawab semua keraguan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa aplikasi itu aman dari phising dan malware.
“Kami pastikan bahwa berita itu tidak benar karena aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk versi iOS dan Android dan tidak melalui APK sehingga sangat secure dari phising dan malware,” demikian tulis pihak Kominfo dalam siaran persnya, Jumat (17/4).
Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk mengunduh PeduliLindungi. Karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis, dan AppStore serta PlayStore juga telah mereview aplikasi ini sehingga listing dan tersedia di kedua platform terpercaya itu.
Saat ini tidak kurang dari 1 juta pengguna telah mengunduh PeduliLindungi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020.
Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan.
Keputusan ini sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan.
Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna, karena semakin banyak yang menginstall semakin masif upaya kita memutus mata rantai Covid-19. Seperti diketahui, PeduliLindungi memiliki fitur tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas. (SP)