WPdotCOM, Jakarta — Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 April 2020 sebagai awal dari kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk gawai yang beredar di Indonesia.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian menyatakan, dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” demikian disebutkan dalam rilis pers Kemkominfo kemarin.
Bagi pengguna KHT yang saat ini sedang aktif digunakan, menurut rilis itu, tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” bunyi rilis tersebut.
Nah, bila masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kemkominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM Card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang. (SP)