WPdotCOM, Jakarta — KPU RI terus siapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya diundur pada 9 Desember nanti.
Salah satu bentuk penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, adalah terkait aturan kampanye bagi pasangan calon, dan cara pemungutan serta penghitungan suara. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).
Menurut Arief, persiapan yang dilakukan KPU RI tersebut, apabila pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilakukan dalam kondisi normal. Mengingat masih berlanjutnya penanganan wabag Covid-19.
Pengkajian terhadap persoalan-persoalan tersebut, menjadi dasar bagi KPU untuk membuat peraturan pelaksanaannya nanti.
“Bila ada tahapan normal yang bisa dikerjakan tidak lagi dapat dilaksanakan di masa sekarang, maka akan banyak PKPU diubah. Bukan hanya itu, tapi beberapa revisi undang-undang,” ujarnya.
Perubahan yang disampaikannya itu seperti tata cara kampanye. Bila biasanya dilakukan secara tatap muka, maka tentunya pada masa pandemi akan ada kebijakan dan aturan baru. Kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.
“Misalnya mengubah tata cara kampanye. Tidak usah tatap muka semua pakai digital. Maka bukan hanya PKPU, tetapi Undang-undang. Kampanye mau diubah metode, jenis kegiatan, maka regulasi perlu,” urainya.
Selain itu, contoh lainnya adalah pemungutan dan penghitungan suara. Pencoblosan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan prootkol kesehatan. Termasuk menjaga jarak dalam antrian di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan bila belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19, diusulkan menggunakan metode Pos dan Kotak Suara Keliling.
“Pemungutan dan penghitungan suara perlu diubah. Sehingga, tidak perlu tatap muka. Misal untuk pemilu di luar negeri menggunakan metode Pos, dan KSK. Dan banyak hal bisa disiapkan,” tuturnya. (red/ist)