
WPdotCOM — Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Di Indonesia pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Salah satu indikator, bahwa masyarakat sebagai pemilih dianggap cakap dan sudah dapat mengambil bagian sebagai subyek dalam pelaksanaan Pemilu, apabila masyarakat sudah mampu berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu di lingkungannya. Termasuk guna memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Karena Pemilu sejatinya adalah milik masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dikenal dengan pengawasan partisipatif. Apalagi dengan nondisi Pandemi Covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan, atau kegiatan kampanye oleh calon-calon peserta Pemilu yang akan datang. Sehingga penulis merangkum dari Materi Sekolah Kader Pengawasan Partisipasi berbasis Daring (Materi 1.5) tentang peran Masyarakat dalam tahapan pemilu.
Pertama, pada tahapan perencanaan program dan anggaran, sangat dibutuhkan masukan dari masyarakat agar berjalan dengan efektif dan efesien. Masyarakat juga diharapkan memberikan masukan dalam PKPU dan PERBAWASLU melalui uji publik agar linear dengan UU, dan sesuai asas LUBER JURDIL dan 11 Prinsip Penyelenggara Pemilu.
Kedua, masyarakat meski memastikan diri, keluarga, dan warga setempat terdaftar dalam DPS dan DPT. Memastikan yang tidak berhak sebagai pemilih. Misalnya yang di umur 17 tahun, Pemilih Ganda, tidak dikenal atau pindah domisili, warga negara asing, dan anggota TNI/Polri tidak tercatat sebagai pemilih.
Ketiga, di dalam penetapan daerah pemilihan, yang seharusnya memudahkan dan mendekatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, geografis, kompleksitas masalah, sehingga penting bagi masyarakat untuk memperhatikan dan menetapkan dapil dalam setiap pemilu sesuai dengan prosedur yang di tetapkan.
Selaku masyarakat, diharapkan bisa memberikan masukan Kredibilitas calon, memperhatikan syarat adminitrasi calon, misalnya keaslian ijasah. Begitu juga bila ada calon dukungan perseorangan misalnya dengan syarat e-KTP, apakah dukungan itu sesuai dengan yang di dukung atau tidak. Juga memperhatikan calon yang korupsi/pidana jika ada dugaan atau pelanggaran bisa untuk melaporkan kepada pengawas pemilu.
Keempat, pada tahapan kampanye di mana memiliki durasi yang cukup panjang. Peserta pemilu akan menyampaikan visi-misi atau citra diri mereka sehingga berpotensi pelanggaran sangat banyak mulai dari politik uang, menjanjikan materi, barang atau jasa selain bahan kampanye, kampanye tanpa STTP, memasang APK/BK di luar ketentuan, melibatkan orang yang dilarang kampanye, kampanye hitam dan hoax. Selaku masyarakat diharapkan aktif memantau dan mengawasi dan jika ada dugaan dan pelanggaran agar maleporkan kepada pengawas pemilu setempat. Dana kampanye juga menjadi potensi dugaan pelanggaran karena membuka kemungkinan akan terjadi manipulasi laporan dana kampanye sebagai masyarakat meski aktif memberikan laporan agar kompetisi berjalan dengan adil.
Kelima, masa tahapan masa tenang kita masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap dugaan dan pelanggaran pada pengawas pemilu
Keenam, ada tahapan pemungutan dan perhitungan suara peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencermati, memperhatikan, dan melaporkan bentuk dugaan dan pelanggaran seperti Formulir C6 yang tidak terdistribusi, tidak sesuai dengan prosedur pemungutan suara, netralitas penyelanggara.
Ketujuh, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara kita salaku masyarakat dibutuhkan peranan untuk memantau mulai dari TPS sampai ke Kecamatan.
Suksesnya pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggaraannya saja, namun peran serta dari masyarakat mutlak diperlukan. Selain menjadi objek pemilu, masyarakat juga didorong untuk menjadi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Penulis: Roiz Zulhadi (Peserta SKPP) Pasaman Barat