57 Warga Pelaku Perjalanan Kini Huni Posko Karantina Kabupaten Lembata

Berita Daerah180 Dilihat

WPdotCOM, Lembata — Karantina merupakan tempat penampungan yang lokasinya jauh dari hunian warga guna mencegah terjadinya penularan suatu jenis penyakit (seperti Covid-19) dan sebagainya.

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Lembata telah menyediakan dua tempat karantina yakni Puskesmas Pada di desa Pada-Kecamatan Nubatukan dan Puskesmas Meru di desa Dolu-Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian data ini disampaikan Ketua Seksi Karantina dan Isolasi, Apolonaris Mayan saat Warta Pendidikan mewawancarainya di Posko Karantina di desa Pada-Kabupaten Lembata Sabtu (23/5).

Menurut Apol, melalui pertimbangan akhirnya pemerintah menetapkan dua tempat khusus yang seharusnya dibuat untuk fasilitas kesehatan untuk mengarantina warga yang baru mengadakan perjalanan pulang ke Lembata.

Apol dalam kesempatan ini memaparkan, jumlah warga yang dikarantina pada Kamis (21/5) di posko Puskesmas Pada berjumlah 15 orang yang terdiri dari 7 PDP (Pasien dalam Pengawasan-red) dan 8 ODP (Orang dalam Pengawasan-red). Sedangkan pada Jumat (22/5) jumlah  ODP mengalami penambahan 16 orang sehingga jumlah ODP menjadi 24 orang.

Menurutnya, hari ini Sabtu (23/5) berdasarkan hasil rapid test kedua 10 warga pelaku perjalanan dinyatakan negatif dan empat warga sesuai hasil swab pun dinyatakan negatif. Sehingga katanya, warga yang saat ini masih berada di posko karantina, Puskesmas Pada saat ini berjumlah 31 orang.

Sementara itu, di Posko Puskesmas Meru menurutnya, ODP sebelumnya berjumlah 14 orang. Sedangkan tadi malam katanya, ODP bertambah 12 orang sehingga jumlah warga yang menghuni posko karantina Puskesmas Meru berjumlah 26 orang. Maka total warga yang menghuni dua posko karantina di Kabupaten Lembata saat ini berjumlah 57 orang yang seluruhnya ODP.

Ia mengatakan, melalui kerja sama dengan tim medis, warga yang baru pulang ke Lembata terlebih dahulu diobservasi dan selanjutnya diarahkan menjalani karantina sesuai protap (prosedur penetapan) yang telah ditetapkan. Sedangkan terkait makan minum untuk warga yang sedang menjalani masa karantina, juga diperhatikan pemerintah.

“Sebelum melakukan observasi,…

Blibli.com
Blibli.com

Tinggalkan Balasan