WPdotCOM, Jakarta — Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren hari ini mengumumkan hasil seleksi portofolio Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2020. Ada 330 santri yang berhak ikut seleksi tahap selanjutnya, yaitu wawancara atau tes lisan.
“Dari 676 santri yang mendaftar berasal dari 194 pondok pesantren di 27 provinsi, 330 portofolio santri terbaik dinyatakan lulus dan dapat mengikuti seleksi wawancara atau tes lisan,” terang Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Safe’i, Rabu (03/06).
Pola rekrutmen mahasantri PBSB kali ini memang menjadi panjang dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pada seleksi portofolio misalnya, para penguji harus menyimak dan menelaah seluruh video yang dikirim, sebelum menilai.
Di tengah pandemi Covid-19, kata Imam, seleksi wawancara/tes lisan akan digelar secara online. Seleksi yang digelar mulai 16 Juni 2020 akan menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan (Zoom). Peserta seleksi tahap 2 akan mendapatkan jadwal tes wawancara/lisan online, Link Join Meeting, Meeting ID serta Password melalui akun masing-masing.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, “di masa pandemi ini, para santri melakukan pembelajaran dengan pesantrennya secara virtual dari rumah. Tentunya santri sudah terbiasa dengan aplikasi virtual semacam ini”.
Basnang kembali mengingatkan, para peserta seleksi wawancara harus memastikan kesiapan perangkatnya, aplikasi Zoom Cloud Meetingnya sudah terinstal dan berfungsi dengan baik di Hp Android, Iphone atau PC/laptop yang akan digunakan.
Seleksi wawancara dilakukan dengan berbahasa Arab. Materi yang diujikan, wawasan kepesantrenan, membaca dan memahami kitab kuning, tahfizh 100 Bait Nazhom Alfiyah Ibn Malik, serta tahfizh al-Qur’an 1 (satu) juz untuk pilihan Ma’had Aly, 10 (sepuluh) juz untuk pilihan Universitas di Maroko.
Ia menegaskan, tahap ini harus diikuti calon mahasantri. Mereka yang tidak mengikuti sesuai jadwal, dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Basnang berpesan, santri yang dinyatakan lulus seleksi untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pungutan liar mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama. “Pengumuman dan informasi resmi disampaikan melalui laman resmi Kemenag, PBSB, akun registrasi masing-masing santri, serta Contact Center PBSB,” terang Basnang.
“Ketetapan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (*/sumber: kemenag)