Kemdikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Selama Masa Pandemi Covid-19

Berita Nasional104 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Sekaitan dengan terdampaknya seluruh aktivitas warga termasuk perkuliahan, Kemdikbud pastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam di Jakarta, Rabu, (3/6) seperti dilansir vivanews.

“Kemdikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19),” kata Nizam.

Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua.

“Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan  Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Dan seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN.

“Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya,” ujarnya.

Dengan demikian, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” ujarnya. (*/viva)

Blibli.com
Blibli.com