WPdotCOM, Padang — Sebagaimana diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini berbeda dari sebelumnya. Termasuk untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Perbedaan tersebut adalah akan adanya penerapan zonasi yang berdasar tempat tinggal/domisili calon peserta didik, bukan zonasi wilayah kepemerintahan.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri pada sosialisasi PPDB tahun ajaran 2020/2021 di hadapan awak media di ruang pertemuan Disdik Sumbar, Selasa (16/6).
“Tahun ini bersekolah tidak lagi berdasarkan nilai, namun berdasarkan tempat tinggal,” ujarnya.
Kebijakan dari Kemdikbud itu, diakui telah melalui sejumlah kajian, dia ntaranya termasuk kaitannya dengan faktor kemacetan lalulintas. “Jika perlu pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” sebut Adib.
Menurut Adib, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang, di mana salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan.
“Yang harus ada itu, setiap sekolah harus unggul. Siswanya sudah disebar, untuk pemerataan sarana prasarana nantinya juga akan kita sebar, termasuk tenaga pendidik, kita akan lakukan pemetaan nantinya,” ungkapnya.
Konsekuensi lainnya menurut Adib, tidak akan ada lagi penerimaan mahasiswa jalur undangan dari sekolah-sekolah unggul.
Terkait mekanisme penerimaan, PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 akan diselenggarakan secara online. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kerumunan melalui tatap muka.
“Ini menyangkut Pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum berakhir, kita sediakan portal khusus untuk PPDB,” jelas Adib. (SP-kominfo)