Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Kemen PPPA Berikan Bantuan Pada PRT

Berita Nasional49 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta — Bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni kermarin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang rentan terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan itu, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyerahkan secara simbolis 494 paket tersebut kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Di Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional ini, kami ingin memberikan apresiasi kepada para PRT yang memiliki peran penting dalam menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari, terutama jika di dalam rumah tangga tersebut terdapat balita, ibu hamil, penyandang disabilitas atau lanjut usia. PRT tentu memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan ketentraman di lingkungan keluarga tempat ia bekerja,” tutur Bintang.

Bintang mengatakan, PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal. Dalam sektor informal sendiri, persentase pekerja perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, namun pekerja informal perempuan lebih banyak ditemukan dalam pekerjaan yang cukup riskan, seperti pekerja domestik serta pekerja rumahan atau pekerja keluarga.

“Sampai saat ini masih sangat sulit untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah PRT, mengingat mereka biasanya dipekerjakan hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Semoga momentum ini menjadi pengingat kita semua untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk PRT,” ujar Bintang.

Berdasarkan data Survey ILO dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan jumlah PRT di Indonesia adalah sebanyak 4,2 juta, dengan rasio rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki. Berbagai kerentanan dikhawatirkan dialami oleh PRT perempuan, diantaranya bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah yang relatif rendah, dan rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan salah satu langkah konkret Kemen PPPA terkait Gerakan #Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang telah diinisiasi sejak Maret 2020 dengan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak. (SP)

Blibli.com
Blibli.com