WPdotCOM, Jakarta — Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) agar menyelesaikan dan menerbitkan peta jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 dengan dokumen utuh, termasuk skema evaluasi dan sosialisasi yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
“Kami (Komisi X) akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035, untuk itu Kemdikbud perlu menyampaikan dokumen peta jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 yang disertai dengan naskah akademik paling lambat akhir tahun 2020,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim yang digelar secara virtual, Kamis (2/7).
Komisi X DPR RI juga mendorong Kemdikbud untuk memasukkan substansi peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang relevan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Peta jalan Pendidikan Indonesia akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai dengan tahun 2035, maka dokumen wajib dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik,” kata Dede.
Menurut Dede, peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 perlu memasukan layanan penyandang disabilitas, penyelesaian masalah guru non ASN (eks guru honorer), tidak adanya diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta, dan skema anggaran fungsi pendidikan, utamanya dalam hal pemenuhan 20 persen APBN dan APBD, serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan.
Sementara terkait…