WPdotCOM, Jakarta — Komisi X DPR RI menerima masukan konstruktif untuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kali ini masukan diberikan salah satunya oleh Majelis Adat Kerajaan Nasional (MAKN).
Demikian mengemuka saat Komisi X DPR RI menggelar RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Senin (6/7/2020). Selain MAKN, masukan juga datang dari FKPPI dan Aliansi Kebangsaan.
Beberapa organisasi masyarakat ini sangat peduli pada sistem pembangunan pendidikan nasional. Komisi X sendiri kini sedang merevisi UU Sisdiknas yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Majelis Adat Kerajaan Nusantara ini, saya menyebutnya sebagai pewaris tahta keraton-keraton Nusantara. Yang hadir di sini diantaranya Kasunanan Surakarta, Kerajaan Simalungun, Kerajaan Sumenep, dan Kerajaan Kupang,” tutur Dede. Isu-isu pendidikan jadi kepedulian MAKN yang menginginkan bangsa ini kuat dan berdaulat.
Sementara itu Ponco Sutowo dari MAKN menyampaikan, ikut berpartisipasi memperkaya perspektif untuk revisi UU Sisdiknas. MAKN secara konkret menyerahkan pula naskah akademik sebagai masukan.
“Untuk membangun warga negara unggul, kami manaruh harapan besar pada pendidikan nasional sebagai usaha kolektif sistemik mewujudkan kehidupan bebangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tandas Ponco.
Bicara pendidikan berarti pula bicara pembangunan manusia. Dalam konteks ini, manusia harus dipandang sebagai warga masyarakat dan warga negara yang harus tumbuh dan berkembang dalam bangsa yang majemuk. Di sinilah pentingnya konsep pendidikan juga harus membangun manusia Indonesia yang unggul. (*/mh/sf)