Perlindungan Profesi Guru dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

ARTIKEL ILMIAH212 Dilihat

WPdotCOM — Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Naja (2008) menyebutnya sebagai “roh baru” dalam pembangunan pendidikan.

Di samping itu, disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 di atas juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru. Di antara konsekuensi atau implementasi itu, seperti yang terkait dengan pasal 40 parundang-undangan ini yang menyatakan bahwa pendidik (termasuk guru) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusanhubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasanlain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung semenjak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terusmengupayakan supaya guru mempunyai status atau harkat dan martabat yang jelasdan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 merupakan langkah maju untukmengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang perlindungan hukum bagi mereka Materi perlindungan hukum terhadap guru mulai mengemuka dalamUU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini diperbaharuidan kemudian diganti dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Materi perlindungan hukum terhadap guru mulai mengemuka dalamUU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini diperbaharui dan kemudian diganti dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru itu pernah diaturdalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini perlindungan hukum bagi guru meliputi perlindungan untuk rasa aman, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja,dan perlindungan terhadap kesaattan dan kesehatan kerja.

Semenjak lahirnya UU…

Blibli.com
Blibli.com