WPdotCOM, Jakarta — Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Untuk itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru. “Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,” kata Menag dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat, Selasa (21/07).
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Menag berharap masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan Covid-19.
“Akhirnya selaku Menteri Agama dan mewakili pemerintah, saya menyampaikan Selamat Idul Adha.1441H. Taqabalallahu minna wa minkum. Taqabbal yaa karim,” ucap Menag.
“Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua, dan semoga Allah SWT segera mengangkat musibah Covid 19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik,” imbuh Menag. (tim/kemenag)