oleh

Dirjen Pendidikan Vokasi Luncurkan Gerakan Satu Juta Masker Merah Putih

WPdotCOM, Jakarta – Sebagai   wujud   kepedulian   dan   solidaritas dalam menghadapi pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemdikbud, Wikan Sakarinto, meluncurkan Gerakan ‘Satu Juta Masker Merah Putih dari Vokasi untuk Indonesia’ yang diproduksi oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bertepatan dengan momentum bulan kemerdekaan, gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat gotong royong masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus penularan Covid-19.

“Masker  ini  akan  dibagikan  ke  masyarakat  dan  peserta  didik  di  seluruh  Indonesia melalui SMK, Perguruan Tinggi Vokasi, Lembaga Kursus dan Pelatihan, dan Mitra Dunia Usaha dan Dunia Industri,” dikatakan Dirjen Diksi, Wikan Sakarinto di sela-sela kunjungannya ke SMK Mitra Industri MM 2100, Cikarang Barat, Bekasi (12/8).

Gerakan ini akan melibatkan seluruh elemen yang ada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Setiap sekolah yang mengambil peran akan membuat masing- masing minimal 5.000 masker kain yang akan langsung dibagikan kepada warga sekolah tersebut dan lingkungan di sekitarnya.

“Penggunaan  masker  ini  adalah  salah  satu  protokol  kesehatan  yang  tidak  hanya mampu melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain,” terang Wikan.

Wikan juga menyampaikan, berdasarkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi, maka pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau yang telah memenuhi persyaratan.

Kemudian, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Harus dipastikan, SMK yang praktikum harus mata pelajaran praktik, bukan teori di kelas, kalau di kelas saya tidak setuju,” tegas Wikan.

Pertimbangan memberikan izin pelaksanaan praktikum bagi SMK dikarenakan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK. Dirjen Wikan menjelaskan keputusan untuk membuka pembelajaran tatap muka terutama untuk praktikum harus disepakati oleh pemda, satuan gugus tugas, dan mendapat persetujuan orang tua.

“Kalau orang tuanya tidak mau, jangan maksa masuk yang penting dipastikan protokol kesehatannya dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wikan menyampaikan koordinasi akan terus dilakukan bekerja sama dengan kepala dinas dan satuan gugus tugas daerah untuk memastikan implementasi SKB dapat berjalan dengan baik. (SP)