WPdotCOM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 T untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa serta dosen.
Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis lalu.
Melansir Kompas.tv, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri, mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020 yang menganulir masa tenggat pendaftaran nomor ponsel dari 31 Agustus 2020 menjadi 11 September 2020.
“Tenggat waktu penginputan nomor ponsel peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” seperti tertulis dalam surat edaran poin a, Minggu (30/8).
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional.
Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.
Link untuk mengunduh aplikasi Dapodik bisa melalui link ini (https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan). Sementara panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui link ini (https://cdn-dapodik.kemdikbud.go.id/panduan/Panduan_Aplikasi_Dapodikdasmen_Versi_2021.pdf) (ist/Foto: gencil.news)
.