WPdotCOM, Jakarta – Kehadiran Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sangat penting untuk memastikan anak mempunyai wadah untuk mendapatkan informasi yang layak bagi anak. Namun, perkembangan PISA sampai saat ini masih lambat.
Hingga saat ini, PISA baru terdapat di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemerintah kab/kota untuk mengembangkan PISA dengan mengintegrasikan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang telah ada, seperti tempat bermain, perpustakaan atau ruang baca, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi.
“PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat berdiri sendiri atau berintegrasi dengan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang sudah ada. Mewujudkan PISA bukan hanya tugas Dinas PPPA. Dinas PPPA dapat menggandeng instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perpustakaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada Webinar Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang diselenggarakan dalam 2 tahap pada 1 dan 2 September 2020 dan diikuti oleh sekitar 350 peserta perwakilan dari kab/kota.
Lenny menambahkan, pengembangan PISA merupakan implementasi dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak dan menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Sementara itu Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty mengatakan, untuk mempercepat pengembangan PISA, maka Dinas PPPA di daerah agar segera mengidentifikasi sarana yang ada di wilayahnya untuk bisa dikembangkan menjadi PISA.
Karena mengembangkan PISA, bukan berarti membuat sesuatu yang baru, tetapi mengoptimalkan sarana informasi yang sudah ada, menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi, mengembangkan bakat, tempat bermain dan juga tempat konsultasi, tentunya dengan pelayanan yang ramah anak.
Oleh karenanya, Lies mengimbau walaupun sarana dan prasarana PISA idealnya terdiri dari ruang pelayanan, produksi, dan sekretariat, namun pemerintah daerah bisa memulai dari hal terkecil dengan memanfaatkan sarana prasarana yang sudah ada.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan pedoman umum pengembangan PISA. Ada 6 (enam) persyaratan yang harus disiapkan dalam pengembangan PISA, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Namun, Lies mengatakan bahwa persyaratan tersebut bukanlah harga mati, karena persyaratan untuk mewujudkan PISA agar sesuai standar, dapat kita mulai dengan sarana yang sudah ada dan dimulai dari sekarang. (SP)