Mapel Sejarah Dihilangkan dalam Kurikulum Penyederhanaan, Berbagai Pihak Marah

Berita Nasional100 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Menyusul rencana Kemdikbud tidak memasukkan mata pelajaran Sejarah dalam kurukulum baru yang akan digunakan pada tahun 2021 mendatang, sejumlah pihak marah dan menyatakan menolak hal tersebut.

Seperti yang dilakukan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) melalui petisi online di change.org, dengan judul petisi ‘Kembalikan posisi mata pelajaran sejarah sebagai mapel wajib bagi seluruh anak bangsa.’

Petisi yang ditujukan kepada Presiden itu, telah mendapat 10.473 tanda tangan hingga Jumat malam.”Tempatkan mata pelajaran sejarah di struktur kurikulum dalam kelompok mata pelajaran dasar/umum yang wajib diajarkan kepada seluruh anak bangsa di semua tingkatan kelas (X, XI, XII) dan jenjang (SMA/SMK/MA/MAK)!” demikian isi petisi tersebut.

Petisi ini muncul seiring beredarnya dokumen digital dengan sampul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Judulnya, ‘Sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional’, tertanggal 25 Agustus 2020.

Dalam dokumen ini, tercantum pelajaran sejarah dalam kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK hilang dari kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi Covid-19.

Pelajaran sejarah hilang di Kelas 10 SMA sederajat dalam kurikulum yang disederhanakan. Pelajaran sejarah hanya tampil sebagai mata pelajaran pilihan kelompok ilmu sosial di kelas 11 dan 12, bukan mata pelajaran dasar.

Di SMK, kurikulum yang dipakai saat ini adalah kurikulum 2013 hasil penyempurnaan tahun 2018. Ada mata pelajaran sejarah Indonesia di dalamnya. Pada kurikulum yang disederhanakan yang tercantum dalam dokumen yang beredar itu, pelajaran sejarah tidak ada lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat dimintai keterangan oleh wartawan, kemarin di Jakarta mengatakan, belum tahu apakah benar pelajaran sejarah akan dihapuskan dari kurikulum penyederahanaan untuk SMA sederajat.

Dia menegaskan, sejarah adalah panduan bagi generasi muda Indonesia menuju masa depan. Anak muda tidak boleh tunasejarah. Bila Kemdikbud hendak mengubah kurikulum, maka Kemdikbud harus menyampaikan dulu ke Komisi X DPR, melakukan uji publik, mereformulasi, dan melakukan sosialisasi. Perubahan kurikulum tidak bisa mendadak. (ist)

Blibli.com
Blibli.com