Melanggar Hak Cipta, Tayangan Film Program BdR Kemdikbud Disomasi

Berita Nasional93 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Konten program Belajar dari Rumah (BdR) dari Kemdikbud di TVRI mendapat masalah. Penayangan salah satu film dalam BdR tersebut disomasi oleh Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’, Ucu Agustin.

Somasi dilayangkan Ucu terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah yang ditayangkan pada 25 Juni 2020 di stasiun TVRI.

Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menuturkan, somasi ditempuh lantaran penayangan tanpa izin, dan modifikasi film tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.

Lanjut Alghif, film juga dibubuhkan logo Kemdikbud dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra ini tidak tersampaikan dengan baik.

Alghif pun menyayangkan tindakan pelanggaran hak cipta ini dilakukan oleh institusi pemerintah dan BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta.

Dalam somasi yang dikirimkan, Ucu melalui kuasa hukum AMAR Law Firm mendesak ketiga pihak yakni Kemdikbud, Telkom dan TVRI untuk meminta maaf secara terbuka ke publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan pemberitahuan tersebut.

Selain itu Kemdikbud juga diminta untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BdR ke publik. Selanjutnya, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program BdR pun harus dilakukan.

Menanggapi somasi itu, seperti diberitakan CNNIndonesia, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno melempar urusan somasi yang dilayangkan Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’, Ucu Agustin kepada Kemdikbud. Sebab, menurut Iman TVRI hanya menerima konten BDR dari Kemdikbud.

“Hal itu urusan Kemendikbud,”jelas Iman ketika dihubungi lewat pesan teks oleh CNN, Minggu malam (4/10). (ist)

Blibli.com
Blibli.com