WPdotCOM – Dalam peraturan hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi umat Islam, data administrasi pernikahan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Sedangkan bagi umat selain Islam, pencatatan perkawinannya dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Setiap calon pengantin beragama Islam yang hendak melansungkan pernikahan, harus mendaftar ke KUA Kecamatan tempat dilangsungkan pernikahannya. Pendaftaran dimaksud harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan maksud PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disampaikan, pendaftaran harus dilakukan oleh calon pengantin atau keluarga minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika tidak, maka petugas tidak dapat melaksanakan pernikahan tersebut kecuali jika sudah melewati batas waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran. Batas waktu 10 hari kerja tersebut dinyatakan jelas dalam PP. Nomor 09 Tahun 1975 dan juga dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika calon pengantin hendak melaksanakan pernikahannya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, maka mereka harus mendapatkan izin dipensasi dari camat atas nama bupati/wali kota. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan, izin dispensasi tersebut diberikan karena sesuatu alasan yang sangat penting. Contoh alasan yang sangat penting tersebut adalah karena salah satu calon pengantin akan pergi ke luar negeri karena ditugaskan oleh Negara.
Kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat justru berbeda. Sebab kebanyakan dari mereka meminta untuk dipercepat pelaksanaan akad nikahnya karena alasan lain.
Di antara alasan tersebut, seperti adanya kesepakatan keluarga tentang jadwal pernikahan. Undangan yang sudah terlanjur dicetak dan disebarkan. Atau karena sudah terjadi hamil sebelum nikah. Bisa juga karena disebabkan pekerjaan dan tempat tinggal calon pengantin (catin) yang berada di perantauan, serta berbagai alasan lainnya.
Beberapa persoalan tersebut sering menjadi alasan bagi calon pengantin atau keluarga meminta pelaksanaan akad nikahnya kurang dari 10 hari kerja sejak didaftarkan. Menyikapi persoalan ini, Pegawai Pencatat Nikah di KUA tentu tidak dapat mengabulkan permohonan yang bersangkutan jika tidak ada izin dispensasi dari Camat atas nama Bupati atauWalikota.