Kemdikbudristek Terima Masukan terhadap RUU Sisdiknas Melalui Ruang Dialog Publik

Berita Nasional344 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Kkemdikbudristek terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, sampai saat ini Kemdikbudristek telah menerima lebih dari 1500 masukan tertulis. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerima masukan melalui dialog langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kemdikbudristek berdialog dengan Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) yang datang dari berbagai kota di Indonesia, Senin (12/9). Pertemuan ini untuk mendiskusikan isu-isu terkait pesekolahrumah (homeschooler) di dalam naskah RUU Sisdiknas terbaru.

Anindito menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki derajat yang setara.

“Saat ini lulusan pendidikan nonformal dan informal dianggap lebih rendah, sehingga lulusannya harus mengikuti ujian untuk disetarakan dengan lulusan sekolah formal. Ini yang perlu dikoreksi. Dalam RUU Sisdiknas, ujian dilakukan untuk melihat kesetaraan hasil belajar dengan standar nasional. Bukan untuk melihat apakah lulusan nonformal sudah setara dengan (sekolah) formal,” jelas Anindito.

Koordinator Nasional PHI, Ellen Nugroho menyampaikan apresiasinya pada Kemendikbudristek yang membuka ruang dialog.

“Kami melihat masukan di diskusi terpumpun yang lalu telah relatif diakomodasi oleh pemerintah. PHI melihat niat baik dari RUU Sisdiknas, bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan ruang, pengakuan, perlindungan, jaminan fleksibilitas, akuntabilitas, dan jalan bagi pesekolahrumah (homeschooler),” jelas Ellen.

Ellen menyampaikan masukan untuk draf terbaru RUU Sisdiknas. “Saat ini, anak-anak yang bersekolahrumah harus terdaftar di PKBM (Paket A, B, atau C) jika mereka ingin diakui oleh pemerintah sebagai peserta didik dan memperoleh ijazah. Artinya, pengakuan atas sekolahrumah masih belum ideal,” ujar Ellen.

Ia lantas mempertanyakan, “Jika pesekolahrumah diikat dalam jalur pendidikan nonformal, apakah nantinya pesekolahrumah akan diikat dengan aturan-aturan yang mengikuti satuan pendidikan nonformal dan bagaimana prosedurnya?”

Noor Aini Prasetyawati dan Wimurti Kusman, perwakilan PHI Solo dan Cilegon, menyampaikan aspirasi mereka tentang diskriminasi yang kerap diterima oleh pesekolahrumah, misalnya diskriminasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Blibli.com
Blibli.com