Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan DPR RI, terutama Komisi II saat ini tengah mencari jalan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Hal itu sekaitan urat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.
Ia mengungkapkan ada tiga kanal solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yakni melalui RUU ASN, Pansus, dan Kebijakan teknis Pemerintah.
“Komisi II hari ini pun kita terus mencari jalan, ada beberapa kanal yang hari ini sedang kita siapkan. Pertama RUU ASN, RUU ASN ini sudah lama kita bahas dan sedang mau kita revisi. Mudah-mudahan ini harus connected dengan persoalan ini,” kata Yanuar seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga honorer di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9) lalu.
Kedua, lanjutnya, saat ini DPR RI juga tengah berupaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) khusus tenaga honorer. Pembentukan Pansus ini dilakukan karena tenaga honorer ini tersebar di banyak tempat, banyak instansi dengan karakterisiktik yang beragam dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga teknis, tenaga administrasi hingga sopir.