Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, proses demokrasi di Indonesia kedepannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran politik generasi muda.
Apalagi, katanya, Indonesia digadang-gadang akan mendapatkan bonus demografi yang benar-benar harus disambut dengan secara matang.
Hal itu disampaikan Hetifah saat membuka secara resmi Parlemen Remaja 2022, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10) lalu.
“Jadi, ini adalah suatu kesempatan bagi mereka untuk melihat langsung, merasakan dan tentu saja mereka akan menjadi duta-duta bagi daerahnya,” terang Hetifah.
Di daerah masing-masing, ujar Hetifah, para Anggota Parja bisa menyosialisasikan tentang proses politik di DPR RI seperti pengambilan keputusan maupun kebijakan yang sangat kompleks. Yang pasti, menurut Hetifah, keterampilan dan pengalaman didapatkan selama menjadi Anggota Parja bisa menjadi sugesti positif dan memotivasi mereka untuk terjun ke dunia politik.
“Karena mereka ini memang orang-orang terbaik. Kami juga berharap tentunya Parlemen kedepan akan berkualitas dengan masuknya orang-orang yang berkualitas dari kalangan generasi muda,” harap politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Terkait substansi yang sedang dibahas dan menjadi tema Parja 2022 ini, yaitu Generasi Sadar Privasi, Dataku Tanggung Jawabku, Hetifah berpandangan bahwasanya banyak sekali perspektif baru yang sama sekali berbeda dengan yang ia ketahui selama ini. Karena memang dua per tiga pengguna internet aktif adalah anak muda.
“Tentu saja mereka termasuk kelompok yang data pribadinya rentan disalahgunakan. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya melindungi secara pribadi data-data itu,” tutur Hetifah.
Menurut Hetifah, yang tidak kalah pentingnya bagaimana pemerintah bersama DPR turun tangan dengan membuat suatu kebijakan atau membuat suatu undang-undang. Dimana regulasi tersebut bisa menjamin atau memastikan hak-hak masyarakat termasuk kaum muda terkait pelindungan data pribadi ini.
“Jadi ini isu yang sangat tepat, karena memang kita baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini juga terkait dengan kehidupan mereka, karena memang mereka generasi yang sangat rentan bergantung pada teknologi digital,” pungkasnya. (parlementaria)