Jakarta – Angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil di luar nikah di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur meningkat. Rata-rata mereka ialah pelajar atau anak yang masih berusia SMP dan SMA.
Pemerhati anak (child expert), Retno Listyarti, mengaku prihatin dengan kasus itu. “Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, di mana syarat usia pernikahan minimal calon pengantin perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat pada 2021, ada 266 permohonan dispensasi nikah dan pada 2022 ada 191 permohonan dispensasi nikah. Permohonan dispensasi nikah di PA Ponorogo pada minggu pertama 2023 mencapai 7 kasus permohonan dispensasi nikah. Seluruh permohonan dispensasi dikabulkan karena semuanya memenuhi unsur mendesak bahkan ada yang sudah melahirkan.
Retno menyebut perlu dan penting dilakukan pendidikan seks dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja, terutama usia 13-17 tahun yang mulai menyukai lawan jenis.
Edukasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran pada anak dan remaja memahami kewajiban menjaga otoritas tubuh demi kepentingan terbaik bagi masa depannya, juga mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.
“Pendidikan kesehatan reproduksi secara sinergi dapat dilakukan pada anak-anak oleh guru di lingkungan sekolah dan orang tua di lingkungan keluarga, semua harus berkolaborasi mencegah karena mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Retno. (medcom)