Jakarta – Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyoroti tunjangan khusus bagi guru di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Menurutnya masih terjadi polemik persoalan tunjangan khusus tersebut. Padahal, seharusnya tak ada lagi permasalahan. Apalagi, tunjangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Yang terjadi pada akhir Desember 2022 terjadi kontra-kontra di mana guru di Sintang, Kalimantan Barat memprotes kebijakan Kemendikbudristek karena sampai akhir bulan Desember masih ada 718 guru yang tidak menerima tunjangan khusus,” kata Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter Utuh dikutip Jumat kemarin.
Doni mengungkapkan guru-guru itu harus mengirim surat ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk berdialog. Tapi, hal itu masih mengalami kebuntuan, sehingga guru menulis surat terbuka ke Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Setelah diprotes dan menulis surat terbuka, akhirnya tunjangan khusus dikeluarkan,” beber Doni.
Di daerah lain, yang tak disebutkan Doni, masalah tunjangan juga muncul. Awalnya, 168 guru sudah menerima tunjangan khusus.
Ternyata, tunjangan itu khusus guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 168 guru menerima tunjangan khusus lantaran memiliki SK yang termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sedangkan, 550 guru tidak memperoleh tunjangan khusus sampai akhir Februari 2023. Alasannya, 213 guru terkena aturan sistem kuota akibat Persekjen GTK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
“Dan 337 guru tidak memperoleh SK tunjangan khusus karena alasan regulasi verifikasi dari Pemerintah Daerah sudah tutup,” paparnya. (medcom)