
JAKARTA – Ditjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, melakukan sosialisasi kebijakan dan pemanfaatan BOSP Kinerja terbaik. Mulai dari kriteria penerima hingga prinsip-prinsip pengelolaan dananya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Iwan Syahril menerangkan tujuan dari BOSP Kinerja, yaitu untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu penddidikan.
“Untuk itu Kemdikbudristek berinisiatif memberikan apresiasi melalui dana BOSP Kinerja yang ditujukan kepada satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik serta telah mengalami hasil dan kualitas pembelajaran,” ucap Iwan.
Lebih lanjut Dirjen PAUD Dikdasmen menyebutkan, jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran penerima BOSP Kinerja tahun 2023.
Menurut Iwan, tahun 2023 merupakan tahun pertama pemberian BOSP Kinerja yang menyasar lebih dari 30.000 satuan pendidikan dasar dan menengah serta lebih dari 1000 satuan pendidikan kesetaraan.
“Penerima dana BOSP Kinerja sendiri merupakan satuan pendidikan yang masuk dalam kategori 15% terbaik di wilayahnya berbasis Rapor Pendidikan,” kata Iwan.
Kriteria Penerima BOSP Kinerja
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Utomo memaparkan kriteria yang digunakan dalam menentukan satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja. Terdapat dua indikator utama yang menentukan, yaitu hasil belajar murid dan kualitas lingkungan belajar.
Melansir laman Ditjen SMP, dalam indikator hasil belajar murid, terdapat tiga sub-indikator yaitu hasil belajar literasi, numerasi, dan karakter. Sedangkan pada indikator kualitas lingkungan belajar, terdapat enam sub-indikator yaitu kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru, kepemimpinan kepala sekolah, iklim keamanan, iklim kebinekanan, dan iklim inklusivitas.
Nino menambahkan, BOSP Kinerja memberikan penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan dan satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Dalam pemanfaatan dana BOSP Kinerja, terdapat prinsip-prinsip yang perlu ditaati.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana BOSP Kinerja
Plt. Sesditjen PAUD Dikdasmen, Praptono menjabarkan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP Kinerja. Pengelolaan dana BOSP Kinerja fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Kedua efektif agar bisa memberikan dampak untuk mencapai tujuan pendidikan. Kemudian efisien, dengan anggaran yang kecil bisa memberikan dampak yang besar.
“Akuntabilitas juga penting, agar penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan. Kelima adalah transparan, tidak ada yang disembunyikan,” tutur Praptono.
Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 259/P/2023 dan 260/P/2023 yang memuat daftar satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan penerima dana BOSP Kinerja tahun 2023.
Dana BOSP Kinerja diharapkan dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memprioritaskan hasil belajar murid dan kualitas lingkungan belajar agar peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai. (source: medcom)