Ini Rentang Waktu Alur Pendaftaran dan Seleksi Guru PPPK

Berita Nasional101 Dilihat

WPdotCOM, Jakarta – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menyebut masa pendaftaran bagi guru honorer untuk ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada Mei-Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Suharmen dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia kerja (panja) pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN di bawah Komisi X DPR.

“Itu pendaftaran akan mulai di bulan Mei. Jadi, bulan Mei, bukan April. Kenapa? Karena April juga dibuka pendaftaran untuk program pendidikan kedinasan,” kata Suharmen dalam paparannya, Senin (29/3).

Usai pendaftaran, katanya, proses selanjutnya adalah proses seleksi yang akan dilakukan mulai Agustus. Seleksi akan dibuka dalam tiga tahap, pertama pada Agustus, tahap kedua pada Oktober, dan tahap ketiga pada Desember.

Suharmen menerangkan setelah mengikuti proses seleksi, peserta akan menunggu waktu selama sebulan untuk proses pemberkasan sebelum ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK.

Pada tahap kedua, pengumuman hasil seleksi, pemberkasan, dan penetapan NIP akan dilakukan pada Oktober dan November setelah seleksi.

Sementara tahap ketiga, pemberkasan dan penetapan NIP akan dilakukan pada Desember dan Januari 2021.

“Nah, begitu yang bersangkutan kemudian ditetapkan induk pegawai PPPK-nya. Maka diminta untuk penyiapan SK pengangkatannya. Maka mereka langsung berhak untuk menerima gaji PPPK-nya,” ujar Suharmen.

“Jadi ada selang waktu sekitar sebulan untuk melalukan pemberkasan terhadap para pelamar yang nanti baru mereka masuk ke dalam seleksi tahap kedua dan tahap ketiga,” imbuhnya.

Pelaksanaan seleksi, kata Suharmen, akan dilaksanakan langsung di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Meski begitu, BKN tetap bertanggung jawab untuk mengolah nilai hasil seleksi untuk menentukan peserta yang lulus. Menurutnya, peserta yang lulus nantinya akan menerima tanda tangan digital dari kepala BKN, untuk mendapat nomor induk pegawai (NIP) dari setiap instansi.

Suharmen memastikan bahwa setiap proses tersebut dilakukan secara online untuk meminimalisir pertemuan tatap muka.

“Kalau mereka kemudian lolos seleksi, kemudian ditandatangani secara digital oleh kepala BKN selanjutnya instansi mengajukan penetapan NIP kepada BKN untuk PPPK yang lolos seleksi,” kata dia.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah membuka alokasi 1 juta guru PPPK dan 70 ribu PPPK non-guru. (cnnindonesia)

Blibli.com
Blibli.com