WPdotCOM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021, telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyebut formasi yang paling besar diperuntukkan PPPK guru berjumlah 531.076 formasi.
“Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961. Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622,” kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).
Sementara untuk instansi pusat jumlah penetapan kebutuhannya sebanyak 74.625 formasi dari sebelumnya 83.669 formasi. Ari menyebut, untuk instansi pusat akan dilakukan oleh 56 Kementerian lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.
“Kemudian untuk Pemda dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718, yang sudah kita tetapkan sejumlah 632.997. Itu terdiri dari 34 pemprov dan 495 pemkab/pemkot,” ujarnya.
Nantinya, seleksi CASN 2021 ini akan dilakukan di 34 provinsi, namun terdapat instansi kabupaten/kota yang tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.
“Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021,” pungkasnya.
Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN
Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.
Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
“Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan,” demikian ditulis BKN.