
Kediri – Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) diminta tingkatkan kualitas lulusan program PPG selain akademik, tetapi juga sikap dan karakter.
Hal tersebut disampaikan Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain dalam “Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Batch III Tahun 2022” yang diselenggarakan LPTK IAIN Kediri di Kediri.
Zain menyampaikan, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak boleh hanya sekedar menguasai kompetensi pedagogik dan profesional, akan tetapi juga matang dalam penguasaan kompetensi sosial dan kepribadian.
“Proses pembelajaran PPG harus mampu mencetak New Teacher yang memiliki karakter MODIIS (Moderat, Inovatif, Inspiratif). Hal tersebut bertujuan agar guru-guru lulusan PPG di Kementerian Agama dapat menjadi trendsetter dalam penguatan moderasi beragama serta pembentukan digital mindset pada lingkungan pendidikan,” ungkap Zain di hadapan Dosen dan Guru Pamong pengajar PPG LPTK IAIN Kediri, Sabtu (10/12).
Zain menegaskan, penguasaan literasi digital dan moderasi beragama harus menjadi keniscayaan bagi guru di Kementerian Agama. Apabila guru tidak memiliki penguasaan di kedua aspek tersebut, maka akan terjadi generation gap yang bisa berdampak buruk pada proses pembelajaran.
Menurut Zain, generation gap adalah kondisi di mana masifnya penguasaan teknologi generasi Z dan generasi alpha yang tidak diimbangi penguasaan literasi digital para pendidiknya.
Sehingga, sambungnya, para pendidik tidak mampu mengontrol apakah teknologi tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pembelajaran atau justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat destruktif.
Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Kementerian Agama untuk mencetak guru MODIIS, maka LPTK harus mulai bersiap untuk penyelenggaraan PPG Prajabatan.
Menurutnya, ikhtiar untuk mencetak New Teacher yang berkarakter MODIIS dapat terlaksana salah satunya melalui PPG Prajabatan. Hal ini dikarenakan target market PPG Prajabatan adalah para freshgraduate yang akan dibimbing selama satu tahun penuh sebelum diangkat secara resmi menjadi guru. (kemenag)
