Dengan Nilai 98.10, Kemdikbud Raih Kualifikasi Tertinggi Badan Publik Informatif

Berita Nasional44 Dilihat

Tangerang Selatan Kemdikbudristek kembali berhasil meraih kualifikasi tertinggi “Badan Publik Informatif” dengan nilai 98,10 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat, Rabu (14/12).

Atas penghargaan ini, Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti,menyampaikan terima kasih atas Anugerah KIP yang diberikan Komisi Informasi Pusat dan mengapresiasi jajaran Kemdikbudristek yang terus berkomitmen memberikan layanan informasi terbaik untuk publik.

“Terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan Anugerah KIP 2022 kepada Kemdikbudristek sebagai salah satu kementerian yang mendapat predikat “informatif”. Semoga penghargaan yang diraih ini menjadi motivasi bagi Kemdikbudristek dalam memberikan layanan informasi yang lebih baik lagi untuk masyarakat,” ungkap Suharti pada kesempatan yang berbeda.

Tahun sebelumnya, Kemdikbudristek juga meraih anugerah yang sama dengan nilai 93,39 poin. Dengan meningkatnya nilai tahun ini menjadi 98,10, hal tersebut memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di Kemdikbudristek menjadi lebih baik lagi nantinya. Suharti tetap mendorong jajaran Kemdikbudristek untuk terus menyediakan layanan informasi publik terbaik dengan ragam informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Merdeka Belajar sebagai filosofi yang mendasari kebijakan-kebijakan Kemdikbudristek dapat menjadi semangat dalam memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat,” tutur Suharti.

Sementara itu, saat mewakili Kemdikbudristek menerima penghargaan, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto berharap dengan diterimanya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dapat terus mendorong jajaran Kemdikbudristek untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

“Apresiasi ini merupakan evaluasi dan motivasi bagi kami (Kemdikbudristek) untuk terus berinovasi dalam mewujudkan komitmen layanan informasi publik menjadi lebih baik lagi,” ucap Anang.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoegiantoro, dalam sambutannya menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia meyakini, keterbukaan Iinformasi Publik ini merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip Good Government and Clean Government.

“Saya ucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif,” tutur Donny. (SP)

Blibli.com
Blibli.com