Disdukcapil Humbahas Permudah urus Kartu Identitas Anak

Berita Daerah116 Dilihat

Humbahas – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Hal itu dijelaskan Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan saat menyampaikan bahwa akan mempermudah pengurusan KIA dan akan melakukan jemput bola melalui sistem pelayanan gerak bersama sekolah untuk penerbitan KIA (SIGEBASKIA).

“Mari galakkan SigebasKIA agar semua siswa dan siswi usia di bawah 17 tahun memiliki KIA,” ajak Sang Kadis.

Dijelaskannya lagi, kemudahan pengurusan KIA cukup menggunakan  akte kelahiran, menyiapkan pas foto ukuran 2×3 berwarna satu lembar.

“Kami akan langsung jemput ke sekolah, setelah selesai di cetak KIA tadi akan kami antar balik ke sekolah. Inilah yang kita harapkan kerja sama dengan sekolah,” ucapnya.

Kadis Jara Trisepto Lumbantoruan juga menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan 123 keping KIA untuk SDN 173324 Sopobutar dan berharap sekolah lain dapat mempersiapkan pembuatan KIA.

Kegunaan kartu identitas anak atau KIA perlu diketahui para orang tua. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.

Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK). Namun sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan KIA sebagai bukti identitas resmi anak.

KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis kelompok KIA, yaitu: Kelompok usia anak 0-5 tahun, dan Kelompok usia anak 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.(*/theo)

Blibli.com
Blibli.com