Humbahas – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ikuti Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).
Sejumlah pengurus APKASI yang hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni (Wakil Sekjen).
Selain itu juga diikuti Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi), didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang, mengikuti Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki menyampaikan apresiasinya kepada kepada Mendagri yang dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L, untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.
Sementara itu Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, KemenPAN-RB dan Bappenas turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaan dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangannya rendah, kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut. Karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Kemendagri dalam paparannya menyampaikan, ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.
Dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya (*/theo)