Ini Alokasi Minimal BOP di Daerah Khusus yang Ditetapkan Kemdikbudristek

Berita Nasional99 Dilihat

Jakarta – Kemdikbudristek menetapkan alokasi minimal Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.

“Penerima BOP PAUD, BOP kesetaraan ada alokasi minimal untuk BOP-nya,” ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar Kenapa BOSP Belum Cair, dikutip Kamis (23/2).

Sutanto mengatakan, alokasi minimal hanya berlaku bagi PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus. Misalnya, daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

“Jadi, alokasi minimal ini untuk PAUD dan kesetaraan yang berada di daerah khusus itu ada alokasi minimal,” jelas dia.

Sutanto mengatakan berapa pun jumlah siswa di satuan pendidikan tetap akan menerima BOP. PAUD akan menerima BOP minimal untuk 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.

“Dan kesetaraaan itu diberikan untuk 10 siswa, meskipun dia hanya 5 orang misalnya, itu akan tetap dihitung 10 untuk PAUD kesetaraan,” tutur Sutanto. (medcom)

Blibli.com
Blibli.com