JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.
Bersama ini disampaikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang dapat diunduh [disini] (kominfo)