HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Lintongnihuta. Penertiban itu dilakukan staf Kantor Camat Lintongnihuta, Dinas Kopenaker, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Penertiban tersebut dilaksanakan setiap hari Senin saat pekan di pasar rakyat Lintongnihuta . Hal ini dilaksanakan karena situasi dan kondisi yang terjadi.
Di pasar rakyat Lintongnihuta, sering terjadi kemacetan yang disebabkan oleh pedagang yang menggunakan jalan untuk berjualan, seperti pedagang kaki lima dan pedagang yang menggunakan Beko sorong ditambah lagi dengan parkir sembarangan.
Dengan penertiban para pedagang, parkir kendaraan yang teratur dan tidak adanya penjual yang menggunakan Beko sorong di jalan raya pasar baru Lintongnihuta, arus lalu lintas akan semakin lancar. (*/theo)