
“Prinsip keadilan bukan hanya memastikan semua siswa mengerjakan asesmen dengan standar yang sama, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan yang setara untuk mengikutinya. Kesiapan perangkat, jaringan internet, listrik, hingga pendampingan teknis harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.
Secara khusus, Kurniasih meminta agar pelaksanaan TKA di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Menurutnya, siswa tidak boleh dipaksakan mengikuti asesmen apabila kondisi kabut asap berisiko terhadap kesehatan mereka.
Ia juga meminta agar mekanisme pelaksanaan susulan yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik yang terkendala kondisi darurat.
Dengan demikian, siswa tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kesehatan mereka.
Lebih lanjut, Kurniasih berharap hasil TKA dimanfaatkan secara proporsional untuk memetakan capaian akademik peserta didik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
“TKA seharusnya membantu kita memahami capaian pembelajaran siswa dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki. Jangan sampai asesmen hanya berorientasi pada angka dan nilai, sementara proses belajar, perkembangan karakter, dan potensi anak justru terabaikan,” ujarnya.
Kurniasih berharap pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan objektif dengan tetap menghormati kondisi, kebutuhan, serta hak setiap peserta didik.
Dengan demikian, hasil asesmen tidak hanya memberikan gambaran capaian akademik siswa, tetapi juga menjadi masukan bagi perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan. (dpr)



















