WPdotCOM, Jakarta – Akhirnya, Sitti Hikmawatty komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian tidak hormat tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi sejak Jumat lalu.
“Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul,” ujar Setya, Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4) siang.
Dalam Keppres tersebut, seperti dijelaskan Setya, tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
“Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor: R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” demikian bunyi poin a Keppres tersebut.
Berdasarkan itu, Sitti Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020. Yang ditunjukkan dalam bunyi Keppres, “Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.”
Untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden itu, akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (red/ist)