WPdotCOM, Jakarta — Seperti diberitakan sebelumnya, yang sempat dikira hoaks, mulai hari ini pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi yang ingin menerima donasi, sudah bisa mendaftar di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.
Ini merupakan program kerjasama antara PLN dan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). YCAB melakukan penggalangan donasi yang ditujukan untuk memberikan keringanan pada pelanggan listrik dengan daya 1300VA dan 900VA non-subsidi yang terdampak Virus Corona. Segala proses donasi diatur dalam satu portal yakni melalui laman www.lightup.id.
Mengutip dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut: 1) Memiliki listrik sampai dengan 1300VA, 2) Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000. 3) Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Untuk diketahui, tak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB. Seleksi ketat akan dilakukan oleh YCAB agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Guna menjamin pelaksanaan tujuan program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa Foto KTP, Nomor Handphone, Foto Kartu Keluarga, Foto Tagihan PLN, dan Foto Rumah.
Selanjutnya penerima donasi anak diseleksi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, 1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id. 2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu). 3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk. 4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19. 5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.
Ketentuan mengenai penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut: 1) Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan. 2) Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon penerima. 3) Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka bagi penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar, program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dan bagi penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar, program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka bantuan yang diberikan oleh program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
Selanjutnya, pihak LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi. (ist)